Laba atas pengusahaan pesawat udara dalam jalur internasional hanya dipajaki di negara tempat manajemen efektif maskapai berada. Demikian bunyi Tax Treaty antara Indonesia dengan negara mitra. Artinya laba yang diperoleh dari Indonesia oleh Maskapai asing atas operasi di Indonesia dalam jalur internasional, hanya dipajaki di negara asal dari maskapai itu (berlaku resiprokal).
Sebelum tahun 1990an, traveler membeli tiket pesawat umumnya melalui agen. Traveler mengetahui diskon tiket melalui koran-koran harian. Maklum pengguna internet masih jarang. Saat itu tiket pesawat masih berupa dokumen fisik yang terdiri beberapa lembar. Jasa yang disediakan maskapai kepada traveler umumnya hanya berupa jasa pengangkutan penumpang dan barang (baik barang bawaan atau barang cargo), inflight food & drink, inflight shop.
Zaman berubah, di tahun 2000an internet semakin masif menggantikan koran-koran, smartphone semakin berkembang, lambat laun perilaku traveler berubah, mereka membeli tiket pesawat tidak lagi bergantung pada agen, namun melalui aplikasi yang dapat diakses via handphone, sebut saja Agoda, Traveloka, Tiket, atau suatu GSA (general sales agent) dlsb.
Maskapai penerbangan juga berubah, jika dulu hanya menjual tiket penumpang dan angkutan barang, maka sekarang usaha mereka sudah terintegrasi. Lihat saja pada laman (web) maskapai itu, kini mereka juga menjual yang tidak berhubungan langsung dengan tiket pesawat. Sebut saja sekarang traveler bisa membeli via maskapai penerbangan suatu voucher hotel, voucher sewa mobil, voucher dine resto, voucher tempat hiburan, bahkan paket umroh yang dapat dibeli sekaligus dengan membeli tiket pasawat.
Pertanyaannya, saat tax treaty itu dibuat, konsep laba yang diperoleh oleh maskapai penerbangan adalah sesuai dengan proses bisnis umum maskapai saat itu yaitu dari tiket penumpang dan barang beserta inflight shop food and drink. Kini kondisi berubah, laba maskapai juga bersal dari penghasilan lain-lain seperti paket umroh. Apakah penghasilan lain-lain ini dapat dipajaki di Indonesia?
Komentari Tax Treaty Model OECD
Apa saja yang termasuk laba atas pengusahaan pesawat dalam jalur internasional?
Article 8:
Paragraf 1 angka 4
The profits covered consist in the first place of the profit directly obtained by the enterprise from the transportation of passengers or cargo by aircraft (whether owned, leased or otherwise at the disposal of the enterprise) that it operates in international traffic. However, as international transport has evolved, air transport enterprise invariably carry on a large variety of activities to permit, facilitate or support their international traffic operations. The paragraph also covers profit from activities directly connected with such operation as well as profits from activities which are not directly connected with the operation of the enterprise's aircraft in international traffic as long as they ancillary to such operation.
Keuntungan-keuntungan yang dicakup pertama-tama terdiri dari keuntungan yang diperoleh langsung oleh perusahaan dari pengangkutan penumpang atau barang dengan pesawat udara (baik dimiliki, disewakan atau dengan cara lain dalam kepemilikan perusahaan) yang beroperasi dalam jalur internasional. Namun, seiring dengan berkembangnya transportasi internasional, perusahaan angkutan udara selalu melakukan berbagai macam kegiatan yang diizinkan, memfasilitasi atau mendukung operasi lalu lintas internasionalnya. Ayat ini juga mencakup keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan operasi tersebut serta keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang berhubungan tidak langsung dengan pengoperasian pesawat udara perusahaan dalam lalu lintas internasional sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut merupakan tambahan terhadap operasi tersebut.
Paragraf 1 angka 4.1
any activity carried on primarily in connection with the transportation, by the enterprise of passenger or cargo by aircraft that it operates in international traffic should be considered directly connected with such transportation.
setiap kegiatan yang dilakukan terutama sehubungan dengan pengangkutan penumpang atau barang oleh perusahaan dengan pesawat udara yang dioperasikannya dalam lalu lintas internasional harus dianggap berhubungan langsung dengan pengangkutan tersebut.
Paragraf 1 angka 4.2
activities that the enterprise does not need to carry on for the purposes of its own operation of aircraft in international traffic but which make a minor contribution relative to such operation and are so closely related to such operation that they should be considered to be ancillary to the operation of aircraft in international traffic.
kegiatan-kegiatan yang tidak perlu dilakukan oleh perusahaan untuk keperluan pengoperasian pesawat udaranya sendiri dalam lalu lintas internasional tetapi memberikan kontribusi yang kecil dibandingkan dengan operasi tersebut dan begitu erat hubungannya dengan operasi tersebut sehingga kegiatan-kegiatan tersebut harus dianggap sebagai tambahan terhadap kegiatan pengoperasian pesawat udara dalam lalu lintas internasional.
Paragraf 1 angka 4.3
In light of these principles, the following paragraphs discuss the extent to which paragraph 1 applies with respect to some particular types of activities that maybe carried on by an enterprise engaged in operation of aircraft in international traffic
Mengingat prinsip-prinsip ini, paragraf-paragraf berikut membahas sejauh mana ayat 1 berlaku sehubungan dengan beberapa jenis kegiatan tertentu yang mungkin dilakukan oleh suatu perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara dalam lalu lintas internasional.
Paragraf 1 angka 5
Profits obtain by a leasing of aircraft on charter fully equipped, crewed and supplied must treated like the profit from carriage of passengers or cargo. Otherwise, a great deal of business of air transport would not come within the scope of the provision. However, article 7, and not article 8, applies to profits from leasing an aircraft on a bare board charter basis except when it is an ancillary activity of an enterprises engaged in international operation of aircraft.
Keuntungan yang diperoleh dari penyewaan pesawat udara yang disewa dengan perlengkapan lengkap, berawak dan dipasok harus diperlakukan sebagai keuntungan dari pengangkutan penumpang atau kargo. Jika tidak, sebagian besar bisnis transportasi udara tidak akan termasuk dalam cakupan ketentuan ini. Namun demikian, pasal 7, dan bukan pasal 8, berlaku terhadap keuntungan dari penyewaan pesawat udara dengan dasar bare board charter kecuali jika hal tersebut merupakan kegiatan tambahan dari suatu perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian pesawat udara internasional.
Paragraf 1 angka 6
Profit derived by an enterprises from the transportation of passengers or cargo otherwise than by aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of aircraft is an ancillary activity. One example would be that of an enterprises engaged in international transport that would have some of its passenger or cargo
0 Post a Comment:
Posting Komentar