![]() |
koin dari ukri.org |
Berapa tarif Pemotongan PPh Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan oleh suatu PT di Indonesia atas pemakaian jasa yang disediakan oleh Perusahaan dari Singapura? Kok di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tidak ada tarifnya? Yang ada tarifnya hanya Deviden, Royalti, Bunga?
Jawab:
Betul, bahwa di P3B antara Indonesia dan Singapura, tidak terdapat pasal yang mengatur tarif pajak atas Jasa.
Secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Jasa (secara umum adalah aktif income) berbeda dengan deviden, royalti, bunga (secara umum adalah pasif income). Karena aktif income maka seharusnya diperlakukan sebagai Laba Usaha/Bisnis Profit (Pasal 7 P3B).
Menurut P3B, Laba Usaha pada hakekatnya hanya dikenakan pajak di negara domisili (Singapura) kecuali dapat dibuktikan bahwa si penyedia jasa telah memenuhi syarat/memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT, Permanent Establishment) di Indonesia.
Untuk membuktikan si penyedia Jasa telah memenuhi syarat/memiliki BUT, maka atas penyediaan jasa tersebut harus diuji Time Testnya (Pasal 5 P3B).
Apakah time test? Adalah suatu akumulasi kurun waktu pemberian jasa. Maksudnya jika pemberian Jasa ke Indonesia tersebut telah diberikan dalam kurun waktu yang melewati kurun sekian hari/bulan dalam satu tahun, maka pemberian jasa oleh entitas dari luar negeri tersebut dianggap telah memiliki BUT di Indonesia.
Berapa lama time test pemberian jasa dalam P3B Indonesia-Singapura? Pasal 5 par 2 huruf i:
pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua belas bulan.
Sehingga jika pemberian jasa ke Indonesia melebihi waktu 90 hari dalam dua belas bulan, maka si pemberi jasa telah memenuhi syarat disebut sebagai BUT. Sehingga dapat dipajaki di Indonesia. Jika kurang daripada 90 hari maka dipajaki di Singapura.
Atas pertanyaan di atas terdapat dua kemungkinan:
1. Pemberian jasa dilakukan kurang daripada 90 hari dalam kurun dua belas bulan.
Maka tidak dipotong PPh Pasal 26 ayat (1), karena laba usaha dikenakan pajak di negara domisili, sebab tidak terbukti memiliki/memenuhi syarat sebagai BUT di negara sumber. Penyedia Jasa harus menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) untuk membuktikan bahwa penyedia benar merupakan 'penduduk' Singapura. Jika tidak menyerahkan maka pemanfaat jasa akan memotong PPh Pasal 26 ayat (1) sebesar 20%.
2. Pemberian jasa dilakukan lebih daripada 90 hari dalam kurun waktu dua belas bulan.
Maka tidak dipotong PPh Pasal 26 ayat (1) juga, lho kok bisa. Karena laba usaha atas BUT pengenaan pajaknya disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri. Maka atas laba usaha dari pemberian jasa tersebut dikenakan PPh Pasal 25/29 (yang dihitung, disetor oleh BUT itu sendiri), kemudian sisa keuntungan yang ditransfer ke luar negeri (ke kantor pusat di Singapura) dikenakan PPh Branch Profit Tax Pasal 26 ayat (4) yang disetor sendiri oleh BUT itu. Penyedia Jasa harus menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) untuk membuktikan bahwa penyedia benar merupakan 'penduduk' Singapura. Jika tidak menyerahkan maka pemanfaat jasa akan memotong PPh Pasal 26 ayat (1) sebesar 20% dari imbalan bruto sehubungan dengan pemberian jasa. Kemudian apa kewajiban si pemanfaat jasa di Indonesia jika penyedia jasa menyerahkan CoD? Memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% terhadap BUT Singapura tersebut. Karena kemungkinan BUT tersebut tidak/belum sempat berNPWP maka Bukti Potong PPh Pasal 23 menggunakan NPWP "000", sehingga PPh 23 yang dipotong adalah 4%.
Mayoritas dari ke71 P3B yang dimiliki Indonesia dengan negara/jurisdiksi mitra memperlakukan Pemberian Jasa sebagai Laba Usaha (Pasal 7), kecuali:
1. Jerman: 7% (Pasal 12 atas Jasa Teknik)2. Luxembourg: 10% (Pasal 12 atas Jasa Teknik)
3. Swiss: 5% (Pasal 13 atas Jasa teknik dan jasa lainnya)
Jika perusahaan pemberi jasa ke Indonesia, berasal dari 5 negara ini, maka tidak terdapat syarat pembuktian time test. Sehingga langsung dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif di atas.
Tentu sampai di sini pembaca akan bertanya, lantas bagaimana kekuatan hukum Pasal 26 ayat (1) Kluster Pajak Penghasilan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan? Kapan berlaku?
Bunyi Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: ... i. imbalan sehubungan dengan jasa, ...
Pemotongan PPh Pasal 26 ayat (1) sebesar 20% tersebut berlaku jika:
1. Si penyedia Jasa berdomisili di negara/jurisdiksi yang Indonesia tidak memiliki P3B dengannya;
2. Si penyedia berdomisili di negara/jurisdiksi yang Indonesia memiliki P3B dengannya (kecuali 5 negara di atas), namun penyedia jasa tidak menyerahkan CoD kepada pemanfaat jasa di Indonesia.
0 Post a Comment:
Posting Komentar