Sederhana Namun Mengena

PERLAKUAN PAJAK PINJAMAN TANPA BUNGA

Dari freepik
PT. A mengikat suatu perjanjian utang-piutang dengan pemegang sahamnya yaitu Bapak B, dalam perjanjian disebutkan bahwa PT. A berhutang uang senilai US$1,000,000.00 kepada Bapak B dengan periode 3 tahun dan bunga pinjaman 0% (tanpa bunga). Bagaimana perlakuan perpajakannya?

Jawab 1:
Fakta 1:
Otoritas pajak dapat menghitung/menagih pajak atas penghasilan yang seharusnya diterima oleh PT. A berupa tambahan kemampuan ekonomis karena bunga yang seharusnya dia bayarkan kepada Bapak B. Tambahan kemampuan ekonomis berasal dari biaya yang tidak jadi (tidak perlu) dikeluarkan oleh PT. A yaitu sebesar bunga yang seharusnya dibayarkan kepada bapak B.
Namun otoritas pajak dapat juga tidak mengenakan apabila memenuhi syarat dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan, jika: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Dalam contoh ini, perjanjian pinjam meminjam tersebut tidak memeuhi syarat tersebut di atas, sehingga seharusnya entitas A menghitung dan membayar pajak atas penghasilan berupa bunga yang seharusnya dibayar kepada bapak B.
Fakta 2:
Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa, perjanjian yang dibuat antara para pihak secara sah di muka hukum, berlaku laksana Undang-undang.
Fakta 3:
Asas lex spesialis derogat lex generalis
Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki sederajat dan mengatur mengenai materi yang sama.
Dalam Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan diatur bahwa secara hierarki kedudukan PP adalah lebih rendah daripada UU.
Kesimpulan:
Mengingat aturan pemajakan yang mengatur pemajakan atas Bunga dari suatu Pinjaman tanpa bunga adalah PP (Peraturan Pemerintah) yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya daripada Perjanjian yang dimuka hukum adalah setara Undang-Undang (UU), maka pinjaman tanpa bunga tersebut tetap dapat dilaksanakan tanpa pemajakan.




SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Post a Comment:

Posting Komentar