Sederhana Namun Mengena

Sengketa PPh Pasal 15 Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA)

Putusan atas Sengketa:

Foto: Tom Fisk
1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-00179.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6306/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001184.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6304/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001176.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6303/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001175.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

5. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6308/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001187.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

6. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6305/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001183.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

7. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6307/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001186.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

8. Putusan Mahkamah Agung Nomor REG-6302/B/PK/Pjk/2022 atas Put Banding Nomor PUT-001174.27/2021/PP/M.VIA Tahun 2022.

Pokok Sengketa:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 15 KPDA atas: ekspor ke Indonesia yang dilakukan oleh Head Office (berkedudukan di luar negeri) dari suatu Kantor Perwakilan Dagang Asing (berkedudukan di Indonesia) dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 0,44% dari ekspor bruto.

Kronologi terjadinya sengketa:

1. Kantor Pajak mengenakan PPh Pasal 15 terhadap KPDA. HC (suatu Kantor perwakilan dari perusahaan asing). PPh Pasal 15 tersebut dikenakan karena terdapat Ekspor ke Indonesia yang dilakukan oleh Head Office HC (yang Kantor Perwakilannya di Indonesia memiliki peran) sehingga pembeli di Indonesia tertarik untuk membeli. KPDA. HC telah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun;

2. KPDA. HC mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 15 dengan alasan bahwa KPDA tersebut di Indonesia hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan dan/atau penunjang, dengan demikian dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Tax Treaty antara Indonesia-Jepang menyatakan bahwa pajak atas laba usaha hanya dikenakan di negara asal/domisili kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara sumber penghasilan melalui suatu BUT. Karena KPDA. HC tersebut dikecualikan sebagai BUT maka seharusnya kepadanya tidak dikenakan PPh Pasal 15. KPDA tersebut menegaskan bahwa di Indonesia hanya melakukan advertensi, pameran, edukasi dan pemberian informasi dan pemetaan pasar;

3. Keberatan ditolak, sehingga KPDA. HC mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Majelis hakim memutuskan dengan amar menolak permohonan banding dari pemohon banding dan mempertahankan koreksi terbanding;

4. Kemudian KPDA. HC mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Majelis hakim memutuskan dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon dan mempertahankan koreksi termohon.

Dalil hukum dari Majelis Hakim menolak permohonan banding/peninjauan kembali dari pemohon:

1. KPDA. HC memiliki karyawan di Indonesia yang secara aktif mengunjungi calon pembeli, menawarkan barang, menunjukkan tipe/spesifikasi barang yang sesuai dengan kebutuhan calon pembeli, sehingga calon pembeli merasa tertarik untuk membeli. Meskipun KPDA tersebut tidak membuat/tidak menandatangani kontrak penjualan dengan pembeli (kontrak ditandatangi langsung oleh Head Office dengan pembeli). Hal tersebut sesuai dengan Komentari OECD Pasal 5 paragraf 71 dan 72.

2. Paragraf 71 "... paragraph 4 would not apply, however, if a fix place of bussiness used for the supply of information would not only give information but would also furnish plans, etc. specially developed for the purposes of the individual customer ..." . Dipahami bahwa Paragraf 4 (terkait dengan pengecualian BUT jika kegiatannya hanya bersifat persiapan dan/atau penunjang) tidak berlaku apabila kegiatan yang dilakukan tidak hanya memberikan informasi tetapi membuat rencana, dll, yang khusus dibuat untuk tujuan masing-masing pelanggan (bukan di event pameran secara gombyokan). Bahwa apabila kantor perwakilan melakukan kegiatan menawarkan produk atau mencari calon pembeli, menanyakan kebutuhan calon pembeli dan menawarkan solusi sesuai kebutuhan calon pembeli sehingga pembeli tertarik untuk membeli maka kegiatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kegiatan yang sifatnya auxiliary/penunjang.

3. Paragraf 72 "... the employess working at that office take an active part in the negotiation of important part of contracts for the sale of goods to buyer in that State whitout habitually concluding contracts or playing the principal role leading to the conclusion of contracts (e.g by participating in decisions related to the type, quality or quantity of products covered by these contracts), such activities will usually constitute an essential part of the business operations of the enterprise and should not be regarded as having a preparatory or auxiliary character ...". Dipahami bahwa jika pegawai KPDA melakukan kegiatan aktif dalam negosiasi bagian-bagian penting kontrak untuk penjualan barang walau tanpa menandatangi kontrak, atau memainkan peran penting sehingga terjadi penandatanganan kontrak (contoh berpartisipasi dalam terjadinya keputusan terkait tipe, mutu atau jumlah produk yang tertuang dalam kontrak). Kegiatan dan peran tersebut merupakan bagian yang esensial dan bukan merupakan kegiatan yang bersifat persiapan dan/atau penunjang. Bahwa KPDA di Indonesia memiliki peran esensial tidak harus dalam bentuk mempunyai kewenangan penandatanganan kontrak tetapi cukup dalam wujud kegiatan aktif atau berperan penting dalam terjadinya kesepakatan antara pembeli di Indonesia dengan kantor pusat KPDA tersebut di luar negeri.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Post a Comment:

Posting Komentar