Sederhana Namun Mengena

Bendahara Pemerintah Membeli Akun Zoom/Adobe/Antivirus Apakah Harus Memungut PPN?Apakah Tidak Dobel pungut?

Tanya:

Foto:lintas10.com

Bendahara Pemerintah melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan kantor berupa barang digital dari luar negeri yaitu aplikasi rapat daring Zoom, Pengolah dokumen Adobe dan antivirus Eset/McAfee. Pembelian dilakukan dengan cara daring melalui laman penyedia. Penyedia barang digital dari luar daerah pabean tersebut telah dikukuhkan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektornik (PMSE). Apakah bendaharawan pemerintah harus memungut PPN mengingat pembelian melebihi Rp.2.000.000? Apakah tidak dobel pungut?

Diketahui:

1. Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN atas penjualan dari Indonesia. Contoh: Anda membeli paket Netflix/Spotify langsung pada laman Netflix/Spotify. Harga yang tertera untuk paket tersebut US$5 untuk langganan 30 hari. Pada saat membayar akan terbit invoice US$5.55 (termasuk PPN 11% sebesar US$0.55). Saat ini telah terdapat 135 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk (lihat daftar). Sehingga ketika anda membeli produk darinya, anda akan dikenakan PPN 11%. Saat ini Zoom, Adobe, Eset, McAffee telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. [PMK-48/PMK.03/2020 diubah dengan PMK-60/PMK.03/2022].

2. Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan/atau PPnBM wajib memungut PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP rekanan pemerintah kepada Instansi Pemerintah. [Pasal 16 PMK-59/PMK.03/2022].

Jawab:

1. Instansi pemerintah wajib memungut PPN dan/atau PPnBM dengan jumlah pembayaran melebihi Rp.2.000.000,00 (sebelum PPN dan/atau PPnBM) jika rekanannya berstatus Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha di dalam negeri yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang dikukuhkan sebagai pemungut PPN di Dalam Negeri);

2. Pelaku Usaha PMSE pada pertanyaan di atas adalah bukan PKP;

3. Sehingga Instansi pemerintah tidak perlu memungut PPN;

4. Selain itu jika instansi pemerintah melakukan pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah, maka tidak perlu memungut PPN meskipun pembayaran melebihi Rp.2.000.000,00. [Pasal 18 PMK-59/PMK.03/2022].


SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Post a Comment:

Posting Komentar