Tanya:
![]() |
Foto:lintas10.com |
Diketahui:
1. Pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN atas penjualan dari Indonesia. Contoh: Anda membeli paket Netflix/Spotify langsung pada laman Netflix/Spotify. Harga yang tertera untuk paket tersebut US$5 untuk langganan 30 hari. Pada saat membayar akan terbit invoice US$5.55 (termasuk PPN 11% sebesar US$0.55). Saat ini telah terdapat 135 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk (lihat daftar). Sehingga ketika anda membeli produk darinya, anda akan dikenakan PPN 11%. Saat ini Zoom, Adobe, Eset, McAffee telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. [PMK-48/PMK.03/2020 diubah dengan PMK-60/PMK.03/2022].
2. Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan/atau PPnBM wajib memungut PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP rekanan pemerintah kepada Instansi Pemerintah. [Pasal 16 PMK-59/PMK.03/2022].
Jawab:
1. Instansi pemerintah wajib memungut PPN dan/atau PPnBM dengan jumlah pembayaran melebihi Rp.2.000.000,00 (sebelum PPN dan/atau PPnBM) jika rekanannya berstatus Pengusaha Kena Pajak (Pengusaha di dalam negeri yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang dikukuhkan sebagai pemungut PPN di Dalam Negeri);
2. Pelaku Usaha PMSE pada pertanyaan di atas adalah bukan PKP;
3. Sehingga Instansi pemerintah tidak perlu memungut PPN;
4. Selain itu jika instansi pemerintah melakukan pembayaran melalui Kartu Kredit Pemerintah, maka tidak perlu memungut PPN meskipun pembayaran melebihi Rp.2.000.000,00. [Pasal 18 PMK-59/PMK.03/2022].
0 Post a Comment:
Posting Komentar