1. Deposito dan Tabungan
2. Reksadana
3. Surat Berharga Negara
4. Saham di Bursa Efek.
Berikut tarif Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing instrumen keuangan:
Jenis
Instrumen Keuangan |
Tarif |
Dasar
Pengenaan Pajak |
Saham di Bursa Efek |
0,1% |
Nilai penjualan Saham |
Reksadana |
Tidak terutang |
Nilai Aktiva Bersih |
Surat Berharga Negara |
15% |
Bunga/diskonto |
Deposito/Tabungan |
20% |
Bunga |
Ilustrasi:
1. Saham di Bursa Efek
Januari 2023 membeli 100 Lot saham BBCA (Bank Centra Asia) di bursa efek indonesia seharga Rp8.700/lembar atau senilai Rp.87.000.000. April 2023 menjual seluruhnya seharga Rp8.800/lembar atau senilai Rp.88.000.000. Maka anda akan dipotong PPh sebesar 0,1% oleh Sekuritas dimana anda melakukan transaksi sebesar Rp.87.000.
2. Reksadana
Januari 2023 membeli Reksadana sebanyak 10.000 unit dengan harga Rp.8.700/unit atau senilai Rp.87.000.000. April 2023 menjual seluruhnya dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Rp.8.807,5/unit atau senilai Rp.88.087.500. Tidak ada PPh yang dipotong atas transaksi ini.
3. Surat Berharga Negara.
Januari 2023 membeli Obligasi Ritel Indonesia senilai Rp.87.000.000 dengan tingkat diskonto 5% per tahun dibayar triwulanan. Bulan April 2023 menerima diskonto 3 bulan yaitu 3/12 X 5% X Rp.87.000.000=1.087.500. Akan dipotong PPh 15%=Rp.163.125.
4. Deposito/Tabungan
Januari 2023 membuka Deposito/Tabungan di Bank senilai Rp.87.000.000 dengan tingkat bunga 5% per tahun. April 2023 mendapat bunga 3/12 X 5% X Rp.87.000.000 = Rp1.087.500. Akan dipotong PPh 20% oleh Bank sebesar Rp.217.500.
0 Post a Comment:
Posting Komentar