Gambar dari FBDitjenpajakRI |
Akrab dengan dunia maya? Suka selancar Google, Youtube, penggila sosmed Facebook, Instagram, Twitter? penikmat film Netflix, pendengar musik Spotify, rapat daring Zoom? Atau pemain game Mobile Legend akut?
Sejak 1 Juli 2020 yang lalu, terbit aturan baru tentang pajak barang dan jasa digital, Peraturan Kementerian Keuangan Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Yang perlu diingat adalah TIDAK ADA jenis pajak baru dengan terbitnya aturan ini. Yang anyar hanyalah mekanisme cara bayar pajaknya.
Sebelum 1 Juli 2020: jika seorang/badan di Indonesia membeli/memanfaatkan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri (bahasa aturan dari luar daerah pabean) maka yang bersangkutan harus menghitung sendiri PPN terutang (10% dikali Harga), kemudian wajib menyetor sendiri ke Bank/Pos Persepsi atas PPN yang terutang tersebut. Misal membeli e-book dari Amazon seharga Rp. 500.000, maka ybs harus pergi ke Bank/Pos untuk menyetor PPN Rp. 50.000, total uang keluar Rp.550.000.
Setelah 1 Juli 2020: para penjual Barang/Jasa digital tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai Pemungut PPN, sehingga saat pembeli membayar kepada penjual barang/jasa digital dari luar daerah pabean itu, sudah termasuk PPN yang terutang. Jadi misalnya setelah 1 Juli 2020, ybs membeli lagi e-book dari Amazon Rp.500.000, maka saat akan checkout pesanan, sistem Amazon akan menagih Rp.550.000 (sudah termasuk PPN). Jadi pembeli tidak perlu lagi ke Bank/Pos persepsi untuk menyetor PPN.
Saat ini sudah 119 Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Pemerintah sebagai Pemungut PPN atas Barang dan/atau Jasa digital dari luar daerah pabean tersebut. Total PPN yang telah disetor mulai Juli 2020 sd saat ini telah melebihi 7T.
Tentu saja ini demi menciptakan playing field yang adil antara penjual barang jasa digital dari LUAR negeri dengan DALAM negeri. Karena penjual DALAM negeri telah duluan menjadi pemungut PPN. Dengan berlakunya aturan ini penjual lokal tidak merasa tersaingi harga oleh penjual luar negeri karena kompetitor dari luar negeri juga sama-sama dikenai PPN.
Per 1 April 2022, beleid di atas diganti dengan PMK-60/PMK.03/2022.
0 Post a Comment:
Posting Komentar